Pelayanan Hemodialisa

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  • Pasien BPJS
    1. mendaftar dengan persyaratan dengan membawa kartu BPJS dan rujukan dari puskesmas atau dokter keluarga, dan surat pengantar dari ruang hemodialisa
  • Pasien Umum
    1. mendaftarkan data diri
  • Pasien luar kota
    1. Pasien BPJS : membawa kartu JKN dan membawa surat travelling dialisis
    2. Pasien umum : mendaftarkan data diri dan membawa surat travelling dialisis

  • Pasien Baru dari IGD
    1. Dokter IGD mengkonsultasikan pasien tersebut ke Dokter Pelaksana HD/Sp.PD yang menjadi konsulen IGD
    2. Dokter IGD / Sp.PD konsulen IGD menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Hemodialisis.
    3. Sp. PD konsulen IGD menjawab konsultan di lembar konsul
    4. Dokter pelaksana HD mengkonsulkan pasien HD ke Sp.PD penanggung jawab HD
    5. Petugas IGD melakukan pemeriksaan Laboratorium Skrining HD (Hbsag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi transfusi intra HD
    6. Perawat/Dokter jaga IGD menghubungi Unit Hemodialisis Konfirmasi jadwal HD pasien baru
    7. Perawat IGD mengantar pasien ke Unit Hemodialisis setelah mendapat panggilan dari unit Hemodialisis
    8. Perawat Hemodialisis menyambut pasien tersebut dengan senyum ramah, memperkenalkan dirinya, menyapa.
    9. Petugas memperkenalkan nama perawat yang berjaga dan dokter pelaksana Hemodialisa
    10. Menerima dokumen rekam medik pasien, mengecek terhadap Informed consent ( surat izin tindakan) dan vaskuler akses
    11. Melakukan pelayanan sesuai flowchart Unit Hemodialisis
    12. Observasi tanda-tanda vital dan keluhan pasien
    13. Mendokumentasikan
    14. Kolaborasi dengan Dokter Pelaksana/Sp.PD Penanggung Jawab Unit Hemodialisis tentang program HD yang akan dilaksanakan
    15. Menjelaskan kepada pasien dan keluarga mengenai tata tertib yang berlaku di RS, khususnya di Unit Hemodialisis
    16. Pasien Rawat inap / Kembali ke Ruang
  • Pasien Baru dari Poliklinik
    1. Dokter Poliklinik mengkonsultasikan ke Dokter Pelaksana HD/ Dr. Sp.PD Penanggung jawab HD
    2. Dokter pelaksana HD/ Sp.PD penanggung jawab Unit Hemodialisa menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan Hemodialisa
    3. Dokter Pelaksana HD/ Sp.PD penanggung jawab HD menjawab konsultan di lembar konsul
    4. Petugas Poliklinik melakukan pemeriksaan laboratorium Skrining HD ( Hbsag, HCV dan HIV) memesan darah bila ada instruksi transfusi intra HD
    5. Pasien masuk ruang rawat inap
    6. Perawat rawat inap menghubungi Unit Hemodialisa Konfirmasi Jadwal HD pasien baru
    7. Pasien Rawat Inap / Pulang
  • Pasien Baru dari Rawat Inap
    1. Dokter ruangan / penanggung jawab pasien tersebut mengkonsultasikan ke Sp.PD penanggung jawab HD/ Dokter pelaksana HD (menulis di lembar konsul)
    2. Dokter pelaksana HD/Sp.PD penanggung jawab HD menjelaskan kepada pasien dan keluarganya berbagai hal yang berhubungan dengan hemodialisa
    3. Sp.PD penanggung jawab HD menjawab konsultan di lembar konsul
    4. Perawat rawat inap melakukan pemeriksaan Laboratorium Skrining HD (Hbsag, HCV, dan HIV) memesan darah bila ada instruksi transfusi HD
    5. Perawat Poliklinik menghubungi Unit Hemodialisa Konfirmasi jadwal pasien HD baru
    6. Perawat ruangan mengantar pasien ke unit Hemodialisa sesuai jadwal yang disepakati
    7. Setelah selesai dilakukan tindakan, pasien kembali ke ruang rawat inap

6 Jam

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

 

BPJS :  Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


pelayanan hemodialisa

1. Email                : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website              : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook           : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp          : 081111115303

6. Instagram         : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store