Pemeriksaan Umum

  • Pasien umum + BPJS
    1. Rekam Medik

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. 1.Mengambil nomor antrian oleh pasien/pengantar; 2.Melakukan pendaftaran di unit pendaftaranan; 3.Menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu; 4.Pasien diterima petugas Pemeriksaan Umum 5.Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan/perawat dan pemeriksaan penunjang; 6.Pemberian terapi atau resep obat; 7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir untuk pasien umum; 8.Pengambilan obat di unit pelayanan farmasi; 9.Pasien Pulang / Di rujuk


Tergantung Tindakan Yang dilakukan


Sesuai Standar PERBUP No 1712 Tahun 2015

tindakan


Kotak Saran,Telepon,SMS,WA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum"