Tergantung Tindakan Yang dilakukan
Sesuai Standar PERBUP No 1712 Tahun 2015
tindakan
Kotak Saran,Telepon,SMS,WA
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store