10 Menit
Sesuai PERBUP No 1712 Tahun 2015
Pemeriksaan
Kotak Saran,SMS,WA,Telepon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store