Pelayanan Radiologi

No. SK: 445/40/RSUD/VII/2023

  1. Kartu Identitas /KTP
  2. Kartu Berobat (Untuk Pasien Lama)
  3. Surat Permintaan/ order Pemeriksaan Radiologi
  4. Hasil Laboratorium (Untuk pelayanan Radiologi yang menggunakan zat Kontras)
  5. SEP/Bukti Pembayaran Pemeriksaan Radiologi.

  1. Pasien/keluarga melakukan registrasi, menyerahkan Surat Permintaan Pemeriksaan Radiologi dan SEP/ Bukti Pembayaran ke tempat pendaftaran radiologi
  2. Menunggu panggilan sesuai dengan ruang pemeriksaan
  3. Dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar
  4. Menunggu hasil pemeriksaan
  5. Dilakukan pembacaan – ekspertise
  6. Penyerahan hasil/ Menyerahkan hasil pemeriksaan ke dokter yang meminta/ kembali ke unit pengirim

Waktu Pelayanan 24 Jam.

Jangka Wakttu Penyelesaian Rata-rata 1 (satu) jam disesuaikan dengan jenispemeriksaan

Umum :

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah 

 BPJS :  

Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.  Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pelayanan Radiologi Konvensional Kontras dan Non Kontras, Pelayan Radiologi USG dan Pelayanan Radiologi CT Scan

1. Email                : garutrsuddrslamet@gmail.com

2. website              : rsudrslamet.garutkab.go.id

3. Facebook           : Rsud Dokter Slamet

4. Twitter              : @dr_garut

5. Whatsapp          : 081111115303

6. Instagram         : @rsuddrslametgarut

7. Layanan Pengaduan : 082120398371

8. https://taplink.cc/rsudrslametgarut


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store