Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

No. SK: 188.45/162/KPTS-BUP/2023

  1. Formulir F-2.01
  2. Fotokopi Surat Keterangan telah terjadinya Perkawinan dari Pemuka Agama atau Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Pas foto berwarna suami dan istri ukuran 4 x 6 sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Kartu Keluarga asli
  5. KTP-el asli
  6. Fotokopi penetapan pengadilan tentang dispensasi perkawinan bagi pasangan yang keduanya atau salah satu belum berusia 19 tahun
  7. Fotokopi penetapan pengadilan tentang izin perkawinan dari istri yang sah, bagi suami yang melangsungkan perkawinan kedua dst
  8. Nomor Handphone Pemohon
  9. E-mail Pemohon

  1. Pengurusan dilakukan sendiri oleh penduduk yang namanya ada dalam Kartu Keluarga kecuali bagi yang uzur, sakit, cacat fisik/mental dan alasan penting lainnya dengan disertai surat kuasa
  2. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan/kios pelayanan adminduk atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/
  3. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  5. Pemohon tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan perkawinan, maka dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran data sebagai pasangan suami istri
  7. Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami istri yang dalam Kartu Keluarga status cerai hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Perceraian Belum Tercatat
  8. Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  9. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  10. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan

a. Pengaduan langsung: 

1. Kotak Pengaduan;

 2. Alamat : Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung.

3. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

 b. Pengaduan online :

 1. email : capildharmasraya@gmail.com

 2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965 

3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 

4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya 

5. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM); 

6. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Standar Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI "