Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Orang Asing

No. SK: 188.45/162/KPTS-BUP/2023

  1. Formulir F-2.01
  2. Foto Copi Surat Kematian dari dokter atau walinagari, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar negeri
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan
  4. Fotokopi ITAS/SKTT atau ITAP/KTP-el
  5. Nomor Handphone Pemohon
  6. E-mail Pemohon

  1. Pemohon mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Unit Pelayanan di kecamatan/kios pelayanan adminduk atau mengakses web http://app.disdukcapil.sumbarprov.go.id:82/layanan/
  2. Pemohon membawa Fotocopi persyaratan atau scan/foto berkas persyaratan asli jika mengakses website pelayanan
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas pengajuan dari pemohon untuk diteliti, jika kurang lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi sesuai dengan alasan penolakan
  4. Dinas tidak menarik surat kematian asli
  5. Persyaratan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  6. Setelah berkas dinyatakan lengkap maka petugas menerbitkan nomor antrian dan proses selanjutnya akan diteruskan kepada Operator untuk di lakukan pencetakan berkas
  7. Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dan/atau database kependudukan, kutipan akta kematian diterbitkan tanpa NIK
  8. Setelah dicetak, dokumen diserahkan kepada pemohon. Berkas juga akan terkirim ke E-mail pemohon agar masyarakat juga bisa cetak sendiri dirumah menggunakan kertas HVS A4 80 gram atau meminta bantuan ke kios pelayanan adminduk tingkat nagari terdekat

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

Tidak dipungut biaya

Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian

a. Pengaduan langsung: 

1. Kotak Pengaduan; 

2. Alamat : Jalan Pasengrahan, Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung. 

3. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik;

 b. Pengaduan online : 

1. email : capildharmasraya@gmail.com 

2. Nomor Kontak Whatsapp : 0822 8815 7965

 3. Website: https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id 

4. Media Sosial : - Facebook : Dukcapil Dharmasraya - Twitter : @capildharmasraya - Instagram : capildharmasraya - tik tok : capildharmasraya 

5. Lain-lain : - Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

6. Petugas khusus : Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pencatatan Kematian Orang Asing "