Surat Keterangan Kewarisan

  1. Pengantar dari kepala desa (dua lembar)
  2. foto copy KTP dan KK (dua lembar)
  3. Foto Copy sertifikat/pepel (dua lembar)
  4. bukti lunas PBB tahun berjalan
  5. e-mail/no hp/wa aktif

sekitar 15 menit, kalau ditinggal apabila selesai akan dihubungi


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kewarisan

datang langsung ke kecamatan saronggi atau via e-mail ke kecamatansaronggi10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kewarisan"