Pelayanan HIV,AIDS

  1. Tersedianya rekam medis pasien

  1. 1. Petugas mengarahkan untuk menunggu diruang
  2. 2. Pasien melakukan pemeriksaan dan konsultasi oleh dokter penanggung jawab HIV Aids
  3. 3. Petugas mengambil obat ke loket obat
  4. 4. Petugas memberikan obat kepada pasien
  5. 5. Pasien diperbolehkan pulang

20 - 60 menit

Sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 62 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis

Konsultasi Dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, resep obat

1. Telepon/SMS/WA 0812-6605-4208

 2.Email: skemadumasspk@gmail.com 

3.Media Sosial : 

• Fb : Upt Puskesmas Sungai Pakning

 • Instagram : Upt Puskesmas Sungai pakning

 • Website : https://puskesmassungaipakning.bengkalis.go.id 

4.Secara tertulis melalui :

 • Surat yang ditujukan kepada Kepala UPT Puskesmas Sungai Pakning 

• Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HIV,AIDS"