rekomendasi peralihan hak atas tanah

  1. bukti kepemilikan tanah (pepel/sertifikat)
  2. keterangan kewarisan
  3. kartu tanda penduduk (KTP) asli para pihak
  4. foto copy letter c, SPPT
  5. Tanda lunas BPHTB (SSB)

sekitar 15 menit, kalau ditinggal apabila selesai akan dihubungi

Tidak dipungut biaya

keluarnya/ternitnya rekomendasi peralihan hak atas tanah

datang langsung ke kecamatan saronggi atau via e-mail ke kecamatansaronggi10@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi peralihan hak atas tanah"