Pelayanan Pemeriksaan MTBS

No. SK: 440/1766/311.09/2023

  1. Untuk pasien BPJS membawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)
  2. Untuk pasien JPK membawa fotocopy KTP dan KK masing-masing 5 lembar

  1. 1.Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 2.Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis 3.Petugas menyiapkan Bagan dan Formulir 4.Petugas melakukan pemeriksaan sesuai prosedur pemeriksaan MTBS 5.Petugas menentukan klasifikasi Petugas memberiksan tindakan/pengobatan sesuai klasifikasi

30 Menit

1. Pasien Umum

A. Dalam Wilayah: Sesuai dengan Keputusan Bupati Jember tentang Petunjuk Teknis Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten Jember

B. Luar Wilayah : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai Dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3.Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember


Pelayanan MTBS (Managemen Terpadu Balita Sakit)

1. SMS/WA : 081132221125

2. Telepon : (0336) 881078

3. Instagram: Puskesmas Ambulu

4. Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com

5. Youtube : Puskesmas Ambulu

6. Secara tertulis : kotak saran

7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu

8. Link : http://surl.li/ontih


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online