Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. asli surat/ formulir permohonan
  2. fotokopi Kartu Keluarga

  1. pemohon datang ke dinas sosial
  2. pemohon mengambil nomor antrian, dikecualikan bagi kelompok rentan akan diberikan layanan cepat dan diutamakan
  3. pemohon menyerahkan permohonan beserta persyaratan administrasi kepada petugas penerima permohonan
  4. petugas penerima permohonan memeriksa kelengkapan permohonan beserta persyaratan administrasi. Dalam hal permohonan lengkap dan tidak ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka akan dilanjutkan ke penerbitan surat keterangan. Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau ada catatan dari aplikasi SIKS-NG, maka tidak akan diterbitkan surat keterangan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran

-      aplikasi lapor.go.id

-      instagram dinsostangsel

-      facebook dinsostangsel

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"