Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 440/1766/311.09/2023

  1. Untuk pasien BPJS membawa KTP dan kartu BPJS (jika ada)
  2. Untuk Pasien JPK membawa fotocopy KTP dan KK masing-masing 10 lembar
  3. Untuk pasien SPM membawa surat SPM

  1. 1.Pasien datang dari UGD atau Poli 2.Petugas melakukan pemeriksaaan vital sign dan tindakan medis sesuai advice dokter 3.Petugas menyiapkan kamar rawat inap untukpasien 4.Petugas melakukan perawatan selama pasiendirawat inap sampai pasien diperbolehkan pulang atau dirujuk 5.Petugas melakukan pencatatan data pasien dan perkembangan kondisi pasien di rekammedis pasien

Sesuai Kasus Pasien

1. Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 1 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

2. Pasien JKN : Sesuai dengan PERPRES Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan

3. Pasien J- Kueren : Sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 1878.45/236/1.12/2022 tentang Petunjuk Teknis Program Pelayan Kesehatan Gratis Bagi Penduduk Kabupaten jember

4.Pasien SPM : Sesuai dengan Perbup No. 63 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember


Pelayanan Rawat Inap

1. SMS/WA : 081132221125

2. Telepon : (0336) 881078

3. Instagram: Puskesmas Ambulu

4. Email : puskesmas.ambulu2020@gmail.com

5. Youtube: Puskesmas Ambulu

6. Secara tertulis : kotak saran

7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Ambulu

Link : http://surl.li/ontih


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-