Pemberian Santuan Kematian Bagi Masyarakat Miskin

  1. asli surat/ formulir permohonan
  2. asli Pakta Integritas Bermaterai atau Diketahui oleh Pengurus RT atau RW
  3. asli Surat Pernyataan Rencana Penggunaan Santunan Kematian
  4. asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan Santunan Kematian Bermaterai atau Diketahui oleh Pengurus RT atau RW
  5. foto kopi KTP dan KK Orang yang Meninggal
  6. foto kopi KTP dan KK Ahli Waris
  7. asli Surat Pernyataan ahli waris
  8. asli Surat kuasa waris
  9. fotokopi buku tabungan atas nama kuasa waris
  10. foto rumah
  11. foto makam
  12. asli Surat Keterangan Penyebab Kematian (dari rumah sakit atau kelurahan)
  13. fotokopi akta kematian
  14. materai 10.000 (1 lembar)
  15. asli Surat Keterangan Tidak Mampu
  16. fotokopi bukti pembayaran/pembelian listrik (maksimal 450 VA untuk rumah milik pribadi dan maksimal 1300 VA untuk rumah bukan milik pribadi)

  1. pemohon menyerahkan berkas permohonan santunan kematian kepada petugas layanan
  2. petugas layanan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. petugas layanan melakukan registrasi permohonan
  4. berkas permohonan diserahkan pada petugas pengelola Santunan Kematian
  5. petugas pengelola santunan kematian mencatat data pemohon pada basis data
  6. petugas pengelola santunan kematian melakukan verifikasi berkas
  7. jika berkas permohonan tidak memenuhi syarat administrasi, maka berkas permohonan dikembalikan ke pemohon
  8. jika berkas permohonan memenuhi syarat administrasi, maka dilanjutkan ke tahap verifikasi lapangan
  9. Tim Verifikasi melakukan survei/kunjungan lapangan ke rumah pemohon santunan kematian
  10. Tim Verifikasi membuat berita acara hasil survei/kunjungan lapangan
  11. operator melakukan pengetikan dan pencetakan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk pencairan
  12. pejabat yang berwenang memberikan paraf pada dokumen yang telah dicetak
  13. penandatanganan SPM oleh Pejabat yang berwenang
  14. pencairan santunan kematian ke rekening kuasa waris

maksimal 3 bulan setelah berkas diterima

Tidak dipungut biaya

Santunan Kematian bagi Masyarakat Kurang Mampu/Miskin

-      petugas penerima pengaduan

-      kotak saran;

-      aplikasi lapor.go.id;

-      instagram dinsostangsel;

-      facebook dinsostangsel;

-      email dinassosial@tangerangselatankota.go.id;

  -  whatsapp nomor 081290190132
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Santuan Kematian Bagi Masyarakat Miskin"