Pelayanan TB dan HIV-AIDS

No. SK: 93//SK/PKM-TLG/I/2023

  1. Membawa identitas KK dan KTP
  2. Membawa identitas KK dan KTP

30 Menit

Biaya berdasarkan Perbup Bupati Garut 2023

Klaster 4

Melalui WA, Facebook, Yuotube,Tiktok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB dan HIV-AIDS"