Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 0125001

  1. Pengguna layanan dapat datang langsung ke BPS Kabupaten Kepulauan Meranti
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan sebagainya)
  3. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan pembelian data mikro (Fullset/tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik secara offline/langsung.
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat penjualan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik (abstraksi penggunaan data, Surat Perjanjian Penggunaan Data/SPPD, format, biaya, dan media).

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPS Kabupaten Kepulauan Meranti
  2. Pengguna layanan menunjukkan bukti identitas ke Resepsionis yang bertugas
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu, dan menunggu waktu dilayani sesuai antrian (jika terdapat antrian)
  4. Pengguna layanan menginformasikan abstraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan kepada petugas layanan.
  5. Petugas layanan melakukan pemeriksaan kesesuaian antara abtraksi penggunaan data dan daftar data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang diperlukan.
  6. Petugas layanan menyiapkan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik, serta mencetak invoice.
  7. Petugas layanan memberi informasi kepada bendahara daftar data mikro dan/atau peta digital yang dibeli oleh pengguna layanan.
  8. Pengguna layanan membayar secara tunai ke bendahara atau kode biling Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi.
  9. Bendahara membuat dan menyerahkan kuitansi kepada pengguna layanan.
  10. Petugas layanan menyerahkan kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik dalam media elektronik kepada pengguna layanan.
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan terhadap kuitansi dan data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik yang telah diterima.
  12. Petugas layanan memperbaiki data mikro dan/atau peta digital wilayah kerja statistik jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan.

Senin-Kamis : Pukul 08.00-15.30 WIB

Jumat : Pukul 08.00-16.00 WIB

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Data mikro fullset (tanpa pilih variabel) dan/atau peta digital wilayah kerja statistik.

Pengaduan layanan dapat dilakukan di : 

Langsung : Kotak saran & Pengaduan Langsung 

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda

E-mail : bps1410@bps.go.id

Telepon : (0763) 33553



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Data Mikro dan Peta Digital Wilayah Kerja Statistik Melalui Media Datang Langsung"