Ruang Rawat Inap

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. KTP / Identitas Pasien
  2. Kartu berobat
  3. Rekam Medis

  1. Petugas menerima pasien kiriman dari: Ruang Gawat Darurat, Persalinan dan Pelayanan Rawat Jalan
  2. Petugas mempersiapkan berkas persyaratan rawat inap yang harus ditandatangani oleh pasien atau keluarga pasien
  3. Petugas menempatkan pasien diruangan rawat inap sesuai dengan pengelompokan : Jenis kelamin, Dewasa atau anak dan Penyakit menular atau tidak menular
  4. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi : Asuhan klinis, Asuhan keperawatan / kebidanan dan Asuhan gizi
  5. Petugas melakukan pemulangan pasien dalam kondisi : Membaik / sehat, Rujuk dan Meninggal

Waktu pelayanan di Ruang Rawat Inap adalah  selama 24 jam

  1.    Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
  2.     BPJS / KIS / JKN : Gratis
  3.      Pembayaran dilakukan di kasir pembayaran

Penanganan pasien yang membutuhkan penanganan rawat inap

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.   Pengaduan secara langsung

b.   Kotak pengaduan dan saran

c.   Telepon    : ( 0328 )  6768307

d.   Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.   Instagram : puskesmaspamolokan

f.    Email        : pkm.pamolokan@gmail.com

g.   Website : http://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.   Barcode Survey

i   Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online