rekomendasi pelepasan hak atas tanah (Kepentingan umum)

  1. keputusan Penetapan Lokasi
  2. bukti kepemilikan tanah
  3. SPPT
  4. KTP, KK
  5. keterangan riwayat tanah
  6. keterangan kewarisan (bila diperlukan)
  7. keterangan pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  8. peta bidang dari pertanahan
  9. tanda lunas BPHTB (SSB)
  10. Kwitansi pembayaran

sekitar 15 menit, kalau ditinggal apabila selesai akan dihubungi


Tidak dipungut biaya

keluarnya rekomendasi/ditandatanganinya rekomendasi pelepasan hak atas tanah (Kepentingan umum)

datang langsung ke kecamatan saronggi atau via e-mail ke kecamatansaronggi10@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "rekomendasi pelepasan hak atas tanah (Kepentingan umum)"