Ruang Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 440/SK/KMP/190.1/435.102.103/2023

  1. KTP / Identitas Pasien
  2. Kartu berobat
  3. Rekam Medis

  1. Petugas menerima pasien yang datang
  2. Petugas melakukkan anmnesa dan memeriksa dengan cepat dan singkat, untuk menentukan derajat kegawatannya.
  3. Petugas memberikan informasi terkait Tindakan medis dan persetujuan (INFORMED CONSENT) kepada keluarga pasien
  4. Petugas memilah Kasus berdasarkan prioritas kegawatannya dengan meletakkan kartu berwarna di kantong yang disediakan di dinding. - PI, Kartu warna merah adalah penderita gawat dan darurat ( pasien dengan kondisi mengancam jiwa. Misal : syok berbagi causa, gangguan pernafasan, perdarahan external massif, gangguan jantung yang mengancam, problem kejiwaan yang mengancam, Trauma Kepala dengan pupil yang anisokor, luka bakar luas>50%,tension pneumothorax - PII, Kartu warna kuning adalah penderita dengan kondisi gawat tetapi tidak darurat. Misal : pasien dengan resiko syok, fraktur multiple;fraktur femur/ pelvis,luka bakar drajat II dan III; gangguan kesadaran; pasien dengan status tidak jelas. - PIII, kartu warna hijau adalah penderita tidak gawat tidak darurat. Misal : Fraktur minor, TBC kulit , luka minor dan luka bakar minor dan sebagainya. - PIV, warna hitam adalah kondisi penderita datang ke puskesmas dalam keadaan meninggal (bukan prioritas).
  5. Petugas memilah prioritas tindakan kegawatannya dengan urutan kartu warna : PI (kartu merah) , P II (kartu kuning) , P III (kartu hijau). Petugas mengarahkan pasien dengan prioritas kartu hijau ke ruang pemeriksaan umum/rawat jalan/ One Day Care (ODC) pada saat jam kerja.
  6. Petugas merencanakan : Asuhan klinis dan Asuhan keperawatan/ kebidanan
  7. Petugas melakukan komunikasi dengan pasien/ keluarga pasien
  8. Petugas menyiapkan formulir Informed Consent
  9. Petugas melakukan Tindakan medik
  10. Petugas melakukan observasi
  11. Petugas melakukan pemulangan pasien dalam kondisi : Pulang sehat/ membaik, Masuk rawat inap, Rujukan dan Meninggal

Waktu pelayanan di Ruang Gawat Darurat/ Ruang Tindakan adalah  selama 24 jam

  1.     Umum : Sesuai Peraturan Bupati Sumenep Nomor 89 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas
  2.      BPJS / KIS / JKN : Gratis
  3.       Pembayaran dilakukan di kasir pembayaran

Penanganan pasien gawat darurat dan Tindakan bedah minor

Pasien / Pengguna Layanan menyampaikan melalui :

a.    Pengaduan secara langsung

b.    Kotak pengaduan dan saran

c.     Telepon   : ( 0328 )  6768307

d.    Whatsapp : +62 852-3306-9049

e.    Instagram : puskesmaspamolokan

f.      Email        : pkm.pamolokan@gmail.com

g.Website : http://puskesmaspamolokan.sumenepkab.go.id/pengaduan

h.    Barcode Survey

i.     Portal QRCode BPJS Kesehatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online