Legalisir Dokumen

No. SK: 800/193.a/53/2021

  1. Dokumen Asli
  2. Foto Copy Dokumen legalisir

  1. Pemohon mengajukan Fotocopy Dokumen yang akan dilegalisir sesuai persyaratan
  2. Petugas pelayanan menerima dan mendistribusikan fotocopy Dokumen dan Dokumen Asli yang akan dilegalisir ke Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag, bila tidak sesuai dikembalikan kepada pemohon
  3. Camat/Sekcam/Kasi/Kasubag menerima, melegalisir dan mendokumentasikan Dokumen Legalisir
  4. Petugas Pelayanan mendokumentasikan dan menyerahkan Dokumen yang telah dilegalisir
  5. Pemohon menerima Dokumen Legalisir

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Dokumen

WHATSAPP :082177210997

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Dokumen "