Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu)

No. SK: 800/193.a/53/2021

  1. Surat pernyataan miskin dan atau Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa berdasarkan ketetepan dari kecamatan
  2. Photo Copy KTP
  3. Photo Copy KK
  4. Surat pernyataan miskin dan atau Surat keterangan tidak mampu dari lurah/kepala desa berdasarkan ketetepan dari kecamatan

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pernytaan miskin yang ditandatangani oleh lurah/kepala desa diatas kertas bermatrai Rp 10.000,00 ke petugas pelayanan.
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi data penduduk miskin dan atau tidak mampu yang masuk dalam data base penduduk miskin dan atau tidak mampu.
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Berkas di berikan kembali untuk di fotocopy oleh pemohon
  5. Petugas memberi stempel/cap dan mengambil salinan surat keterangan untuk diarsipkan
  6. Registrasi
  7. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu)

whatsapp : 082177210997

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Pernyataan Miskin ( Tidak Mampu) "