Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung

No. SK: 0125001

  1. Pengguna layanan dapat datang langsung ke BPS Kabupaten Kepulauan Meranti
  2. Pengguna layanan memiliki kartu identitas resmi yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan sebagainya)

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPS Kabupaten Kepulauan Meranti
  2. Pengguna layanan menunjukkan bukti identitas ke Resepsionis yang bertugas
  3. Pengguna layanan menyampaikan tujuannya ke Resepsionis yang bertugas untuk melakukan konsultasi statistik
  4. Pengguna layanan melakukan konsultasi statistik dengan petugas layanan konsultasi statistik
  5. Pengguna layanan menerima informasi kegiatan statistik dan ketersediaan data yang diperlukan

Senin-Kamis : Pukul 08.00-15.30 WIB

Jumat : Pukul 08.00-16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi informasi (data/metadata/klasifikasi) statistik

Pengaduan layanan dapat dilakukan di : 

Langsung : Kotak saran & Pengaduan Langsung 

Website : https://webapps.bps.go.id/pengaduan/wbs/beranda

E-mail : bps1410@bps.go.id

Telepon : (0763) 33553


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi Statistik Melalui Media Datang Langsung"