Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan

  • Jika Membuat KK dan KTP Baru
    1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebelumnya
    2. Membawa fotocopy KTP sebelumnya (Jika ada)
    3. Membawa surat Pengantar RT/RW
  • Jika Memperbaruhi KK
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa Surat Penyataan di atas materai
    3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Jika Memperbaruhi KTP
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga & Kartu Tanda Penduduk

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pemerintahan Tingkat Kelurahan "