Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)

  1. 1. Surat Pengantar yang diketahui oleh RW dan RT; 2. Photo Copy KTP;

  1. 1. Membawa berkas persyaratan; 2. Registrasi surat permohonan SKCK; 3. Pengecekan permohonan SKCK ; 4. Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon; 5. Permohonan SKCK ditanda tangani; 6. Berkas dicap dan diarsipkan; 7. Berkas diserahkan kepada pemohon; Pemohon Petugas Informasi Penerima Berkas dan Penyerahan Kasi Pemerintahan Lurah/Seklur Selesai

1.  Membawa berkas persyaratan;

2.  Registrasi surat permohonan SKCK;

3.  Pengecekan permohonan SKCK ;

4.  Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;

5.  Permohonan SKCK ditanda tangani;

6.  Berkas dicap dan diarsipkan;

7.  Berkas diserahkan kepada pemohon;

Pemohon

Petugas Informasi

Penerima Berkas dan Penyerahan

Kasi Pemerintahan

Lurah/Seklur

Selesai


Tidak dipungut biaya

Berupa Lembar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Skck)"