Pelayanan Akta Pengoperan Hak (APK)

No. SK: 01

  1. Surat Pengakuan Hak (SPH) dari Desa/Kel dan Fotocopy SPH
  2. Berita Acara pemeriksaan Lapangan
  3. Fotocopy KTP
  4. Sket Lokasi
  5. Lunas PBB

Apabila atasan berada di kantor berkas dapat diselesaikan secepatnya


Tidak dipungut biaya

Akta Pengoperan Hak

Terhubung dengan SP4-Lapor dan dapat melalui media online seperti Whatsapp,Instagram,Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor camat Sanga Desa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-