1. Pemohon datang ke meja pelayanan dan memberikan berkas;
2. Petugas melakukan verifikasi surat permohonan;
3. Kepala Seksi melakukan validasi dengan pemberian farap.
Penandatanganan Lurah/Sekretaris/Kasi yang membidanginyaTidak dipungut biaya
Berupa Lembar Surat Rekomendasi Ijin Keramaian.
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan