Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

  1. 1. Photo Copy KTP; 2. Surat permohonan pengajuan ijin yang dikeluarkan oleh RT/RW

  1. 1. Pemohon datang ke meja pelayanan dan memberikan berkas; 2. Petugas melakukan verifikasi surat permohonan; 3. Kepala Seksi melakukan validasi dengan pemberian farap. 4. Penandatanganan Lurah/Sekretaris/Kasi yang membidanginya.

1.     Pemohon datang ke meja pelayanan dan memberikan berkas;

2.     Petugas melakukan verifikasi surat permohonan;

3.     Kepala Seksi melakukan validasi dengan pemberian farap.

Penandatanganan Lurah/Sekretaris/Kasi yang membidanginya

Tidak dipungut biaya

Berupa Lembar Surat Rekomendasi Ijin Keramaian.

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Ijin Keramaian"