Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (Pbg)

  1. 1. Blanko Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan yang telah di Ttd RW dan RT 2. Fc kartu keluarga 3. Fc KTP 4. Fc Surat Tanah AJB/Sertifikat) 5. Gambar Lokasi Rencana Pembangunan 6. SPPT 7. Bukti Lunas PBB

  1. 1. Pemohon membawa berkas persyaratan; 2. Registrasi berkas sekaligus pengecekan; 3. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Perijinan; 4. Rekomendasi Perijinan dicap dan ditanda tangani; 5. Pengarsipan dan pemberian nomor surat keluar Perijinan; 6. Surat rekomendasi Perijinan diserahkan kepada pemohon.

1. Pemohon membawa berkas persyaratan;

2. Registrasi berkas sekaligus pengecekan;

3. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Perijinan; 4. Rekomendasi Perijinan dicap dan ditanda tangani; 5. Pengarsipan dan pemberian nomor surat keluar Perijinan;

6. Surat rekomendasi Perijinan diserahkan kepada pemohon.


Tidak dipungut biaya

Berupa surat rekomendasi Perijinan IMB.

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Perizinan Bangunan Gedung (Pbg)"