1. Pemohon membawa berkas persyaratan; 2. Registrasi berkas sekaligus pengecekan; 3. Proses pembuatan Surat Rekomendasi Perijinan; 4. Rekomendasi Perijinan dicap dan ditanda tangani; 5. Pengarsipan dan pemberian nomor surat keluar Perijinan; 6. Surat rekomendasi Perijinan diserahkan kepada pemohon. |
Tidak dipungut biaya
Berupa surat rekomendasi Perijinan IMB.
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan