1. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan kepada Petugas; 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon sebelum diberikan kepada Kasi Pelayanan; 3. Memeriksa kembali berkas Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon; 4. Berkas dikembalikan lagi ke petugas untuk diberikan kepada seksi yang membidangi 5. Kasi yang membidangi menelaah dan memverifikasi berkas pemohon lalu memparaf. 6. Proses pemarafan draf oleh Sekmat dan penandatanganan oleh Camat |
Tidak dipungut biaya
Berupa Legalisasi Surat 1. Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris 2. Legalisir Keterangan Kematian 3. Legalisir Keterangan Kelahiran
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan