7. Pelayanan Legalisasi Surat

  1. 1. Surat Pengantar yang diketahui oleh Ketua RT dan RW; 2. Photo Copy KTP.

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas Permohonan kepada Petugas; 2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon sebelum diberikan kepada Kasi Pelayanan; 3. Memeriksa kembali berkas Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon; 4. Berkas dikembalikan lagi ke petugas untuk diberikan kepada seksi yang membidangi 5. Kasi yang membidangi menelaah dan memverifikasi berkas pemohon lalu memparaf. 6. Proses pemarafan draf oleh Kasi dan penandatanganan oleh Lurah

1.   Pemohon menyampaikan berkas Permohonan kepada Petugas;

2.   Petugas memeriksa kelengkapan berkas pemohon sebelum diberikan kepada Kasi Pelayanan;

3.   Memeriksa kembali berkas Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;

4.   Berkas dikembalikan lagi ke petugas untuk diberikan kepada seksi yang membidangi

5.   Kasi yang membidangi menelaah dan memverifikasi berkas pemohon lalu memparaf.

6.   Proses pemarafan draf oleh Sekmat dan penandatanganan oleh Camat


Tidak dipungut biaya

Berupa Legalisasi Surat 1. Legalisir Surat Keterangan Ahli Waris 2. Legalisir Keterangan Kematian 3. Legalisir Keterangan Kelahiran

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "7. Pelayanan Legalisasi Surat"