Pelayanan Surat Keterangan Domisili

  1. 1. Surat Pengantar dari RT dan RW; 2. Photo Copy KTP; 3. Photo Copy KK.

  1. 1. Membawa berkas persyaratan; 2. Registrasi surat permohonan keterangan Domisili; 3. Pengecekan permohonan keterangan Domisili; 4. Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon; 5. Permohonan keterangan Domisili ditanda tangani; 6. Berkas dicap dan di tandatangani; 7. Berkas diserahkan kepada pemohon.

1.   Membawa berkas persyaratan;

2.   Registrasi surat permohonan keterangan Domisili;

3.   Pengecekan permohonan keterangan Domisili;

4.   Jika tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon;

5.   Permohonan keterangan Domisili ditanda tangani;

6.   Berkas dicap dan di tandatangani;

Berkas diserahkan kepada pemohon.

Tidak dipungut biaya

Berupa Lembar Surat Keterangan Domisili.

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"