Pembuatan Kartu Identitas Anak

No. SK: 01

  1. Fotocopy Akta Kelahiran
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Photo Anak yang mau dicetak KIA (Anak yang berumur 5 tahun keatas

Apabila atasan berada di kantor berkas dapat diselesaikan secepatnya

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak

Terhubung dengan SP4-Lapor dan dapat melalui media online seperti Whatsapp,Instagram,Facebook atau dapat mendatangi langsung Kantor camat Sanga Desa


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-