Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)

  1. 1. Photo Copy KTP; 2. Photo Copy Kartu Keluarga; 3. Surat pengantar dari RT/RW.

  1. 1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap; 2. Petugas melakukan verifikasi data; 3. Validasi SKTM dan di farap oleh Kepala Seksi Kesra; 4. Penandatanganan oleh Lurah/Seklur. Pemohon Petugas Informasi Penerima dan Penyerahan berkas Kasi Kesra Lurah/Seklur Selesai

1.   Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap;

2.   Petugas melakukan verifikasi data;

3.   Validasi SKTM dan di farap oleh Kepala Seksi Kesra;

4.   Penandatanganan oleh Lurah/Seklur.

Pemohon

Petugas Informasi

Penerima dan Penyerahan berkas

Kasi Kesra

Lurah/Seklur

Selesai


Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (Sktm)"