1. Pemohon datang ke meja pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap; 2. Petugas melakukan verifikasi data; 3. Validasi SKTM dan di farap oleh Kepala Seksi Kesra; 4. Penandatanganan oleh Lurah/Seklur. Pemohon Petugas Informasi Penerima dan Penyerahan berkas Kasi Kesra Lurah/Seklur Selesai |
Tidak dipungut biaya
Berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan