Pencatatan Pengangkatan Anak

  1. Pencatatan Akta Pengangkatan Anak : a. fotokopi salinan penetapan pengadilan; b. kutipan akta kelahiran anak; c. fotokopi KK orang tua angkat; d. fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat OA. e. Mengisi Formulir F-1.07 (jika dikuasakan).
  2. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak karena Hilang : 1) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Fotokopi kutipan akta pengangkatan anak, apabila masih memiliki 4) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki
  3. Penerbitan Akta Pengangkatan Anak karena Rusak : 1) Kutipan akta pengangkatan anak yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
  2. Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta kelahiran yang memuat catatan pinggir tentang pengangkatan anak

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung,

b.    Melalui surat

c.    Melalui kotak pengaduan,

d.    Melalui Telpon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955

e.    Melalui Website/Media Sosial Dinas :

1)    Website Dinas : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil MBD New

3)    Instagram : disdukcapilmaluku baratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

5)  Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak "