Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Photo Copy KTP; 2. Photo Copy Surat Kematian Alm/Almh; 3. Photo Copy Surat Kawin/Keterangan Nikah Alm/Almh; 4. Photo Copy Surat Kawin Anak/para Ahli Waris apabila telah meninggal dunia dan mempunyai keturunan; 5. Photo Copy Surat Cerai Alm; 6. Photo Copy KTP 2 orang Saksi; 7. PhotoCopy KK dan Akta Kelahiran bagi Ahli Waris dibawah umur; 8. Bagi Anak angkat dilampiri photo copy Surat adopsi dari Pengadilan Negeri yang dilegalisir Pejabat berwenang.

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon (mencocokan nama ahli waris dengan dokumen kependudukan lainnya); c. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diadakan sidang klarifikasi waris oleh Lurah, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka ditolak dan berkas dikembalikan oleh petugas; d. Sidang Klarifikasi Waris wajib dihadiri oleh seluruh Ahli Waris, 2 orang saksi dan lurah; e. Jika hasil sidang klarifikasi waris memenuhi persyaratan maka surat pernyataan ahli waris dilegalisasi oleh Lurah serta mendapatkan nomor register dari Kelurahan, jika hasil sidang tidak memenuhi persyaratan maka Surat Pernyataan Ahli Waris dikembalikan kepada pemohon. Surat Pernyataan Ahli Waris yang sudah dilegalisasi f. disampaikan kepada pemohon.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Berupa Surat Keterangan Ahli Waris.

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Ahli Waris"