Pelayanan Pendaftaran

  • Pasien baru
    1. Membawa identitas diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS atau asuransi lainnya bagi yang memiliki
  • Pasien lama
    1. Membawa identitas diri (KTP atau KK)
    2. Membawa Kartu BPJS atau asuransi lainnya bagi yang memiliki
    3. Membawa kartu berobat

  1. Mengambil nomor antrian
  2. Memberikan nomor antrian dan memperlihatkan kartu/identitas/kartuBPJS/kartu berobat kepada petugas
  3. Menyampaikan data yang diperlukan oleh petugas
  4. Menerima kembali kartu yang menjadi persyaratan
  5. Mendapatkan kartu berobat untuk pasien baru
  6. Menunggu didepan ruang pelayanan yang dituju

10 - 30 menit

Gratis bagi pasien yang memiliki BPJS faskes tingkat pertama di Puskesmas Siantan Hulu

DIpungut biaya Rp. 3000 (karcis retribusi pendaftaran)  bagi pasien umum

Jasa Kesehatan

SMS/WA : 08125786243

Email : puskesmassiantanhulu@gmail.com

Instagram : upt.puskesmassiantanhulu

Facebook : Puskesmas Siantan Hulu

Kotak Pengaduan

Tatap Muka Langsung Di Puskesmas Siantan Hulu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"