Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Desa/Kecamatan Kabupaten/Provinsi

  1. a. Surat Pengantar dari RT/RW apabila pindah datang antar Desa/Kelurahan; apabila antar kabupaten SKPWNI Pindah datang dikeluarkan dahulu oleh Disdukcapil setempat; b. KTP Penduduk yang pindah; c. Kartu Keluarga Pemohon

a.   Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan dan diserahkan kepada petugas kelurahan;

b.   Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon

c.   Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;

Pemohon Menerima Surat Keterangan yang tyelah ditandatangani

Tidak dipungut biaya

Berupa Lembar Surat Keterangan Pindah/Datang antar Desa/Kecamatan.

Langsung

:

Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya

Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182

Tidak Langsung

:

Kotak Saran / Kotak Pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Pindah/Datang Antar Desa/Kecamatan Kabupaten/Provinsi"