a. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan dan diserahkan kepada petugas kelurahan;
b. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas pemohon
c. Jika berkas permohon memenuhi persyaratan, maka diproses Surat Keterangan, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas;
Tidak dipungut biaya
Berupa Lembar Surat Keterangan Pindah/Datang antar Desa/Kecamatan.
Langsung |
: |
Petugas di Kantor Kelurahan Lengkongjaya Jl. Pamekaran No.391 Garut 44182 |
Tidak Langsung |
: |
Kotak Saran / Kotak Pengaduan |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreSekretaris Kelurahan