Pencatatan Perceraian

  1. Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  2. Kutipan akta perkawinan asli;
  3. KTP-El Asli
  4. KK Asli
  5. Mengisi Formulir F-1.07 (jika dikuasakan).

  1. Pencatatan Perceraian : a. WNI mengisi formulir F-2.01 b. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan) c. Dinas tidak menarik salinan putusan asli d. WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup). e. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya f. Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum dalam formulir F-2.01 g. Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama. h. Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama. i. Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. j. Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
  2. Penerbitan Akta Perceraian karena Hilang/Rusak a. Akta Hilang : 1) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Fotokopi kutipan akta perceraian, apabila masih memiliki 4) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki b. Akta Rusak : 1) Kutipan akta perceraian yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung,

b.    Melalui surat;

c.    Melalui kotak pengaduan;

d.    Melalui Telpon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955

a.    Melalui Website/Media Sosial Dinas :

1)    Website Dinas : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil MBD New

3)    Instagram : disdukcapilmaluku baratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

5)  Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian"