Layanan rekomendasi ijin keramaian

No. SK: 000.8.3.2/sk.14-kec/2023

  1. membawa foto copy KTP
  2. Surat Rekomendasi Desa

kurang lebih 15 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

meja pengaduan

www.lapor.go.id

www.kec-pamulihan.garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan rekomendasi ijin keramaian"