Pencatatan Kematian

  1. Pencatatan Kematian : a. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya c. salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan e. Surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI; f. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA; g. Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia. h. Mengisi Formulir F-1.07 (jika dikuasakan).
  2. Pencatatan Akta Kematian Karena Hilang : 1) Surat keterangan kehilangan dari kepolisian 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Fotokopi kutipan akta kematian, apabila masih memiliki 4) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki
  3. Pencatatan Akta Kematian Karena Rusak : 1) Kutipan akta kematian yang rusak 2) Fotokopi KK dan KTP-el 3) Formulir permohonan yang diisi benar dan lengkap, termasuk nomor HP dan alamat email bagi yang memiliki

  1. Pemohon mengisi Formulir F2.01 dan melengkapi berkas sesuai persyaratan
  2. Pemohon mengambil nomor antrian
  3. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan kepada Front Office, apabila lengkap dan benar akan diproses lebih lanjut, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Front Office menginput dan megajukan Akta Kematian
  5. Akta Kematian diverifikasi oleh verifikator
  6. Akta Kematian ditandatangani secara elektonik oleh Kepala Dinas
  7. Front Office mencetak Akta Kematian dan ditandatangani oleh pemohon
  8. Front Offfice mencetak Kutipan Akta Kematian, Kartu Keluarga dan diserahkan ke pemohon

(Aapbila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kematian

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan;

c.    Melalui surat;

d.    Melalui Telpon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955

e.    Melalui Website/Media Sosial Dinas :

1.    Website Dinas : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2.    Facebook : Disdukcapil MBD New

3.    Instagram : disdukcapilmaluku baratdaya29

4.    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

5.  Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kematian "