Rekomendasi Peralihan Hak Atas Tanah

No. SK: 100.3.3/9/KEP/312/2024

  • Registrasi
    1. KTP, KK, Asli dan Fotocopy Bukti Peralihan Hak SPPT, Akta Tanah, Sertifikat Surat Pengakuan Ahli Waris

  • Registrasi
    1. Para Pihak (Penjual dan pembeli), Kepala Desa dan 2 (Dua) Orang Saksi menghadap Camat selaku PPAT Sementara PATEN memproses dan menerbitkan akta tanah Pembeli mendaftarkan Hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep Pemohon mengisi Aplikasi SAPOAN (Sarana Paten Online) yang berbasis Google Form

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Peralihan Hak Atas Tanah

Email : iinwati@gmail.com

Telepon / Nomor Hp : 081232506915

Seksi Pelayanan Umum Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Jalan Raya Sumenep Pamekasan, Nomor : 88, Telpon : 0328-821202 Kode Pos 69465 Pragaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email : iinwati@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Peralihan Hak Atas Tanah"