Standar Pelayanan Rujukan

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • Persyaratan Teknis
    1. - Pasien datang sendiri atau di antar oleh keluarga
  • Persyaratan Administrasi
    1. Melakukan registrasi di loket pendaftaran untuk mengambil nomor antrian
    2. Membawa kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan lainnya bagi yang mempunyai

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
    2. Melakukan pendaftaran
    3. Melakukan anamnesa keadaan umum dan keluhan pasien
    4. Melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
    5. Mendampingi dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien
    6. Dokter memberikan terapi dan konselinsesuai kebutuhan pasien
    7. Memberikan rujukan apabila diperlukan
    8. Setelah mendapatkan pelayanan Pasien Pulang

Waktu tanggap pasien :

-      anamnesa 5-10 menit

-      pemeriksaan dokter 5 menit



Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. Memperoleh pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keluhan yang diderita dengan tata cara sesuai pedoman pemeriksaan 2. Memperoleh tindakan medis yang tepat apabila diperlukan 3. Mendapat resep untuk mengambil obat sesuai dengan penyakit yang dibutuhkan 4. Surat rujukan kasus pasien yang seharusnya dirujuk 5. Informasi medis tentang keadaan dan masalah kesehatan pasien 6. Konseling

Pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/ masyarakat :

1.    secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Melalui facebook Puskesmas Pameungpeuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rujukan"