"Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian Dan Riset "

No. SK: 800/193.a/53/2021

  1. Surat permohonan dari Universitas / Lembaga
  2. Surat Izin dari Kelurahan/Pekon
  3. Data Peserta yang akan mengadakan Penelitian dan Belajar Praktek Lapangan

  1. Pemohon mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat Rekomendasi Penelitian dan Riset
  2. Petugas pelayanan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas
  3. Petugas meneruskan surat/ dokumen kepada Kasi Trantib, Sekcam dan Camat untuk mendapatkan pengesahan/tanda tangan.
  4. Registrasi
  5. Menyerahkan surat /dokumen ke pemohon.

1 Jam

Tidak dipungut biaya

pengesahan rekomendasi izin penelitian dan riset

whatsapp : 081277210997

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

TIDAK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik ""Pengesahan Rekomendasi Izin Penelitian Dan Riset " "