Standar Pelayanan Ambulan

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari ke depannya.
    2. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/rawat jalan/IGD yang ada di Puskesmas Pameungpeuk
    3. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan mengantar jenazah.
    4. - Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
    2. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk/pulang
    3. Keluarga pasien setuju
    4. petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem Rujukan Terintegrasi menghubungi Rumah Sakit yang dituju terkait kesiapan penerimaan rujukan)
    5. Dalam Sistem Rujukan Terintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
    6. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan
    7. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja)
    8. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
    9. Petugas IGD/Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance
    10. Petugas IGD/Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ke tempat tujuan dengan Ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Puskesmas petugas menulis

Waktu tanggap pasien : 1-2 menit

-         Jam Pelayanan : 24 Jam

Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maks. 10 menit

Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2014 Tentang tarif Pelayanan Pasien Umum

Layanan Rujukan Pasien dari Puskesmas ke Rumah Sakit yang dituju

1.    secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Melalui Facebook Puskesmas Pameungpeuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulan"