Layanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan

No. SK: 000.8.3.2/sk.14-kec/2023

  1. KTP
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Rekomendasi Desa
  4. Bukti Pembelian

Kurang Lebih 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Meja Pengaduan

Kotak saran

www.lapor.go.id

www.kec-pamulihan.garutkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan"