Standar Pelayanan Poned

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Pasien yang datang langsung ditangani oleh petugas.
    2. Membawa buku KIA atau bukti pemeriksaan lainnya.
    3. Kartu Rekam Medis diisi lengkap antara lain identitas pasien, tanggal kunjungan, lembar persetujuan tindakan, rencana terapi dan tindakan oleh dokter

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Pasien / Keluarga pasien melakukan pendaftaran
    2. Langsung memasuki ruangan Poned, pasien datang rujukan dari ruang UGD, Rawat Inap, BP Umum, BP gigi, KIA
    3. Bidan melakukan anamnesa
    4. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang/ Laboratorium, petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien.
    5. Dokter/ Bidan Jaga memberikan tindakan sesuai kebutuhan pasien
    6. Selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengambil obat di apotek
    7. Pada kasus Gawat Darurat pasien dirujuk ke Rumah Sakit
    8. Setelah selesai pemeriksaan atau pasien di nyatakan boleh pulang pasien/keluarga pasien menyelesaikan administrasi.

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

Waktu pelayanan Sesuai kasus

Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Pelayanan Persalinan Normal dan Emergency dasar

1.    secara tertulis melalui kotak saran

2.   Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Melalui Facebook Puskesmas Pameungpeuk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poned"