Pencatatan Lahir Mati

  1. Fotokopy surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum;
  2. Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati
  3. Fotokopi KK orang tua
  4. Mengisi Formulir F-1.07 (jika dikuasakan).

  1. WNI mengisi formulir F-2.01
  2. Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
  3. Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli
  4. WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus aslinya
  6. WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
  7. Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.

(Apabila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan

c.    Melalui surat;

d.    Melalui Telpon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955

e.    Melalui Website/Media Sosial Dinas :

1.    Website Dinas : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2.    Facebook : Disdukcapil MBD New

3.    Instagram : disdukcapilmaluku baratdaya29

4.    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

5.  Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati "