Pemakaman Jenazah (Mayat) Terlantar

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Laporan/Permohonan dari Kepada Desa/Lurah/Instansi lainnya
  2. Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanah/Tempat Pemakaman dari Kepala Desa/Lurah setempat

1. Penerimaan Laporan/Permohonan   : 5 menit

2. Disposisi /Petunjuk Pimpinan          : 15 menit

3. Survei/Koordinasi/Verifikasi Lapangan   : 1 hari

4. Pengambilan Keputusan      :         1 hari

Tidak dipungut biaya

Layanan Pemakaman Jenazah (Mayat) Terlantar

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

https://www.sp4n.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemakaman Jenazah (Mayat) Terlantar"