No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023
Waktu tanggap pasien 1-2 menit
Waktu pelayanan 3-5 menit
1.Peserta BPJS tidak dipungut biaya
2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)1. berupa Surat Keterangan sehat 2. Surat Keterangan Sakit serta legalisirnya 3. Visum et repertum
Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store