Standar Pelayanan Administrasi

No. SK: 076/SK/PKM.PMP/V/2023

  • persyaratan pelayanan
    1. Untuk Permohonan Surat keterangan sehat cukup membawa fotocopy KTP dan untuk peserta BPJS membawa kartu BPJS

  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
    1. Untuk Permohonan Legalisir : Pemohon datang ke Puskesmas Omben dengan membawa Surat Keterangan Sehat / Sakit yang asli beserta foto copy langsung menuju ruang tata usaha untuk mendapat legalisir yang ditandatangani oleh kepala atau staff tata usaha.

Waktu tanggap pasien 1-2 menit

Waktu pelayanan 3-5 menit

1.Peserta BPJS tidak dipungut biaya

2.Bukan Peserta BPJS/ Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

1. berupa Surat Keterangan sehat 2. Surat Keterangan Sakit serta legalisirnya 3. Visum et repertum

Melalui SMS/ Telepon ke nomor : 085322978988

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Administrasi"