Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Permintaan Pendampingan dan Pembuatan Laporan Sosial dari Kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) ABH
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali ABH

1.   Pendampingan Pemeriksaan ABH   : 1 hari

4.       Penyusunan Laporan Sosial ABH        :         1 hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan ABH dan Laporan Sosial ABH

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

https://www.sp4n.lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor : - https://www.sp4n.lapor.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)"