Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Surat Keterangan Keluarga Kurang Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) PPKS
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali PPKS
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi
  7. Foto PPKS

1.   Survei/Verifikasi Lapangan           : 1 hari

4.   Pengambilan Keputusan                : 30 menit

4.       Penyaluran/ Penyerahan Bantuan      :         1 hari

Tidak dipungut biaya

Penyaluran Bantuan Sosial Kebutuhan Dasar (Sembako) dan/atau Alat Bantu Khusus Disabilitas

Telepon/WA :

- Kotak Saran

- Email : dinsosgusit@gmail.com

- Instagram : @dinsosgusit

  https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

- SP4N Lapor :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Instagram : @dinsosgusit - Twitter : @dinsosgusit - Website : https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/ - SP4N Lapor :

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"