Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)

  1. WNI mengisi F-1.03
  2. WNI menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan RI/SPLP
  3. WNI menyerahkan SKPLN dari Disdukcapil (yang pernah diterbitkan) atau SKP dari Perwakilan RI atau SPNIK atau surat pernyataan
  4. Dinas menerbitkan/mengaktifkan KK, KTP-el dan KIA sesuai alamat di dalam wilayah NKRI Catatan: WNI yang datang dari luar negeri wajib melaporkan kedatangannya kepada Instansi Pelaksana paling lambat 14 hari sejak tanggal kedatangan. (Pasal 19 ayat (1) UU 23/2006)

(Aapbila tidak ada kendala teknis)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang Dari Luar Negeri

Sarana pengaduan yang disediakan :

a.    Datang langsung;

b.    Melalui kotak pengaduan;

c.    Melalui surat;

d.    Melalui telepon/WhatsApp pengaduan : 0812 4076 6955;

e.    Melalui Website/Media SosialDinas :

1)    Website : http://disdukcapil.malukubaratdayakab.go.id

2)    Facebook : Disdukcapil Mbd New

3)    Instagram : disdukcapilmalukubaratdaya29

4)    Youtube : DISDUKCAPIL Maluku Barat Daya

Tiktok : Disdukcapilmalukubaratdaya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0812-4076-6955

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Datang Penduduk dari Luar Negeri"