Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

No. SK: 460/1170-DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan Rehabilitasi dari Kepala Desa/Lurah setempat
  2. Surat Keterangan Keluarga Kurang Mampu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Camat
  3. Surat Pernyataan Keluarga bermaterai 10.000
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

1.   Verifikasi Dokumen                    : 15 Menit

2.   Disposisi/Petunjuk Pimpinan    : 15 Menit

3.   Survei/Verifikasi Lapangan        : 1 Hari

4.   Pengambilan Keputusan

5.   Penanganan                                : 1 Jam

6.   Penjemputan                              : 1 hari

Proses Rehabilitasi di Yayasan (sampai pulih/sembuh)

Tidak dipungut biaya

Penjemputan ODGJ dan Proses Rehabilitasi di Yayasan

·      HP/WA : 0822-7208-8157

·      Secara Tertulis  Melalui:

-. Surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial

·      Secara Online :

-      Email : dinsosgusit@gmail.com

-      Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit

-      Web Site

https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

- Email : dinsosgusit@gmail.com - Facebook : https://www.facebook.com/dinsosgusit - Web Site https://gunungsitolikota.go.id/dinsos/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"